MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Direktur Lokataru Haris Azhar terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur, kemarin.
Majelis hakim pun memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. "Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara ....