DIREKTUR Dewan Eksekutif Nasional Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) Prof. Ari Purbayanto mengatakan bahwa terdapat perbedaan data antara pihaknya dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
“Jumlah perguruan tinggi berdasarkan penyelenggaraan di PDDIKTI kita ada 4.417. Sementara yang terdaftar di sistem akreditasi online yang menjadi database BAN-PT ada 4.081. Jadi data 47% yang tidak terakreditasi itu data di PDDIKTI yang belum terfilter,” ungkapnya dalam Rapat Denger Pendapat Umum bersama Komisi X DPR RI, kemarin.
Lebih lanjut, sampai hari ini perguruan tinggi di Indonesia yang terakreditasi unggul baru mencapai 169. Kendati jumlah ini baru sedikit, menurut Ari, jumlah tersebut naik secara signifikan dibandingkan 2021.
“Kenaikannya luar biasa. Karena pada saat kami diberi tugas pada November 2021, hanya 16 yang unggul. Jadi ini menunjukkan bahwa mutu itu bisa diperbaiki,” tegas Ari.
Selain itu, perguruan tinggi kementerian lain (PTKL) yang terdaftar di BAN-PT sejauh ini mencapai 126. Sementara dari data PDDikti, jumlah PTKL mencapai 171. “Berarti ada perbedaan 45 dengan BAN-PT. Ini karena ada perguruan tinggi yang sudah tidak aktif dan digabungkan di data PDDIKTI masih tetap muncul,” tuturnya.
“Kemudian program studi terakreditasi unggul juga sudah lumayan dibandingkan sebelumnya. Jadi sekarang gairah mereka untuk terus memperbaiki mutu itu terlihat sangat antusias,” ujar Ari.
DORONGAN PRIBADI
Di tempat yang sama, Kepala Majelis Akreditasi BAN-PT Prof. Imam Buchori menambahkan bahwa akreditasi dalam dunia internasional itu bersifat internally driven atau berdasarkan dorongan pribadi.
Untuk menuju tahap tersebut, akreditasi saat ini masih dalam tahap diwajibkan.
“Jadi akreditasi seharusnya menjadi suatu kebutuhan akan mutu bagi perguruan tinggi itu sendiri sehingga mungkin, pada awalnya kita membutuhkan kewajiban untuk mengatasi variasi perguruan tinggi di Indonesia yang beragam. Tapi lama kelamaan ketika budaya perguruan tinggi terbentuk, memang seharusnya kebutuhan itulah yang menjadi sasaran dari budaya mutu,” ucap Imam.
Dia juga menekankan bahwa baik perguruan tinggi maupun program studi saat ini wajib terakreditasi. Hal itu digunakan untuk meluluskan mahasiswa dan diatur dalam undang-undang.
“Jadi ketika ada program studi atau perguruan tinggi yang tidak terakreditasi dan meluluskan (mahasiswa), maka menurut UU, gelar akademik dan gelar vokasi tidak sah dan dicabut. Ini kan sebuah masalah besar. Kalau dikatakan ada 70% kasus seperti itu, ini otomatis secara UU sudah melanggar hukum dan sank....