PEMERINTAH memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat di seluruh bandara Indonesia untuk penerbangan domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Beberapa komponen biaya operasional maskapai dipangkas hingga didapatkan penurunan harga sekitar 10%.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengemukakan hal itu dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, kemarin. Dikatakannya, pemangkasan biaya operasional belum termasuk insentif pajak yang bisa saja diberikan Kementerian Keuangan.
“Perlu dicatat, analisis dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan,” ujar El....