KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan tenaga kerja asing atau TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memimpin kementerian tersebut. Duit hasil pemerasan, yang jumlahnya mencapai Rp53 miliar, dinikmati oleh lebih dari 80 orang.
"Praktik ini (pemerasan TKA) bukan dari tahun 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang kami, KPK, laksanakan, bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2012," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).
Diketahui, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014 atau masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah Cak Imin, posisi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dijabat Hanif Dhakiri, 2014....