EKONOMI

Hasrat Besar Tenaga Kurang

Sen, 15 Apr 2024

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritisi terbitnya Peraturan Menperin Nomor 6 Tahun 2024 yang membatasi impor barang elektronik demi meningkatkan daya saing produk elektronik buatan dalam negeri. Di mata pengusaha, aturan itu bakal sulit diimplementasikan di lapangan karena masih lemahnya pengawasan.

"Peraturan itu mesti diimbangi dengan pengawasan ketat pemerintah karena masih tingginya permintaan akan produk elektronik impor. Tanpa ada pengawasan ketat dari pemerintah, kebijakan pembatasan impor produk elektronik akan membuat banyaknya barang ilegal masuk ke Tanah Air," kata Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, akhir pekan lalu.

Lewat Peraturan Menperin No 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik, pemerintah menetapkan 139 pos tarif elektronik yang impornya mesti mengantongi surat persetujuan impor (PI) dari Kementerian Pedagangan dan/atau laporan surveyor (LS) yang berisi hasil verifikasi teknis atas barang yang diimpor dari lembaga surveyor independen. Perinciannya, 78 pos tarif mesti mengantongi PI ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement