NUSANTARA

Hewan Ternak Wajib Karantina 14 Hari Cegah PMK

Rab, 08 Jun 2022

UNTUK mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK), Balai Karantina Pertanian Klas II Palu, Sulawesi Tengah, memberlakukan karantina. Hewan ternak baik itu sapi, kambing, maupun domba yang akan dikirim melalui jalur darat dan laut wajib melalui proses karantina.

"Jadi dikarantina selama 14 hari. Jika sudah dipastikan sehat dan tidak terjangkit PMK, baru diberangkatkan ke daerah tujuan," kata  Kepala Balai Karantina Pertanian Klas II Palu, Amril, kemarin.

Amril menambahkan, 14 hari masa karantina ternak disebabkan selama masa tersebut merupakan waktu inkubasi bagi virus. Selama waktu karantina akan dipantau untuk men....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement