POLKAM

HGU 190 Tahun Lahirkan Kecemasan Berlebih

Rab, 05 Mar 2025

PERWAKILAN Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Timur mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, MK diminta untuk membatalkan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang pemberian hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai kepada investor dengan jangka waktu yang terlalu lama hingga 100 tahun.

Pemohon, Stepanus Febyan Babaro, mengatakan masyarakat adat merasa cemas, takut, dan khawatir dengan pemberian hak-hak tersebut kepada investor daripada melindungi masyarakat adat. “Bahwa tujuan memberikan kepastian investor mendapatkan konsesi tanah 190 tahun HGU dan 160 HGB semakin kuat legitimasi hukumnya, bahwa kebijakan dua siklus HGU dan HGB jelas melanggar UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang telah mengatur tata cara dan jangka waktu pemberian hak atas tanah dalam membentuk HGU dan HGB,” kata Stepanus dalam permohonannya di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Stepanus menjelaskan pemberian konsesi tanah dalam jangka waktu tersebut berpotensi semakin menyisihkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka. Ia juga merasa khawatir bahwa pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu yang lama akan memperkecil kesempatan masyarakat adat untuk....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement