DALAM upaya memperkuat pencegahan korupsi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait gratifikasi, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/1/SE/INSP-TD/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Surat edaran itu bertujuan mengingatkan seluruh elemen masyarakat, terutama pegawai negeri dan penyelenggara negara, untuk menjaga integritas dalam perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.
Dalam edaran tersebut, Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan bahwa perayaan hari raya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, silaturahim, dan berbagi, tapi perayaan tersebut harus dilakukan secara wajar sesuai dengan norma sosial serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan....