OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyebut bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara bertahap masih membuat pemetaan dan penentuan debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang piutang macetnya akan dihapus tagih.
"Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, kemarin.
Proses pemetaan dan penentuan debitur UMKM tersebut dilakukan Himbara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Sehingga, pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif....