PENGURUS Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama organisasi profesi kesehatan lainnya akan melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal itu sebagai respons atas ditolaknya uji formil UU Kesehatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kelanjutannya ada materi substantif dari sudut pandang organisasi profesi dari IDI, PPNI, dan lainnya akan kami pergunakan untuk uji materi,” kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, kemarin.
Ia menyebut PB IDI dan beberapa organisasi profesi kesehatan lain akan melakukan kajian yang mendalam terlebih dulu terkait hal substantif UU Kesehatan yang dinilai merugikan hak kesehatan masyarakat.
“Karena uji materi akan masuk ke dalam substantif, tentunya kami akan lakukan kajian terhadap pasal bukan dari kepentingan organisasi profesi tapi berkaitan dengan tugas-tugas yang berkaitan esensial dalam menjaga profesi hingga penjaminan keselamatan pasien. Sehingga hal ini bukan kepentingan organisasi profesi tapi kepentingan rakyat,” jelas dia.
Adib menambahkan bahwa dalam pembuatan UU ada hal formil yang harus diperhatikan. Jadi konteks pelibatan organisasi profesi adalah partisipasi penuh bahwa semua memiliki kepentingan dengan kesehatan Indonesia.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar segera merampungkan aturan turunan dari UU Kesehatan.
Menurut Saleh, aturan turunan dari UU Kesehatan bernilai penting untuk mewujudkan transformasi pelayanan kesehatan yang mencakup enam pilar, yakni transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi Sebelumnya, menurut Saleh, pemerintah menargetkan aturan turunan tersebut rampung pada akhir 2023. Namun ternyata hingga akhir Februari 2024 belum juga selesai.
Anggota Komisi IX DPR Darul Siska menambahkan komisinya akan meminta penjelasan Kementerian Kesehatan terkait perkembangan aturan turunan UU Kesehatan. Ia mengatakan hal tersebut penting dilakukan karena aturan turunan dari UU Kesehatan akan menjadi pedoman bagi daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan ....