GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing. Ketentuan itu digariskan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang diteken pada April lalu.
Instruksi itu, kata dia, dibuat sebagai peran aktif dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini yang dinamai dengan program Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) mengingat sampai saat ini angka kebakaran di Jakarta masih tinggi.
"Para kepala perangkat daerah memerintahkan kepada setiap ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perangkat daerahnya agar memiliki APAR di rumah masing-masing," ucap Pramono dalam Ingu....