SATUAN Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan mengatakan manajemen Cibis Park sudah membayar denda administratif sebesar Rp50 juta. Sanksi itu merupakan buntut dari kegiatan konser musik tanpa izin yang menimbulkan kerumunan dan tanpa protokol kesehatan pada Sabtu (1/5). "Denda administrasi kami kenakan kepada penyelenggara dan juga manajemen sesuai dengan Perda 3 Tahun 2021 sebesar Rp50 juta," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, kemarin.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melayangkan denda administratif kepada penyelenggara. Namun, saat ini tim penyelenggara masih diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan. Di area parkir Cibis Park, tempat acara konser musik juga sudah dipasang garis polisi.
Sebelumnya, polisi mengusut konser musik di Cibis Park di Jl TB Simatupang. Konser yang diisi band Superglad itu dihadiri para penonton yang berdesak-desakan, menimbulkan kerumunan, dan mengabaikan prokes. "Kami lihat dari hasil investigasi. Apa ada tindak pidana atas peristiwa tersebut. Jika ada, sudah pasti akan kami usut tuntas," kata Kapolres ....