EKONOMI

Impor Elektronik Dibatasi Pengusaha Kegirangan

Jum, 12 Apr 2024

GABUNGAN Pengusaha Elektronik (Gabel) menyambut positif terbitnya Peraturan Menperin Nomor 6 Tahun 2024 yang membatasi impor barang elektronik. Beleid tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor produk elektronik itu dinilai akan meningkatkan daya saing produk elektronik buatan dalam negeri.

"Kita harus melihatnya dari sisi kepentingan nasional. Kami berharap aturan itu dijalankan dengan konsisten," jelas Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik Daniel Suhardiman, kemarin.

Lewat peraturan Menperin itu, pemerintah menetapkan 139 pos tarif elektronik yang impornya mesti mengantongi surat persetujuan impor (PI) dari Kementerian Pedagangan dan/atau laporan surveyor (LS) yang berisi hasil verifikasi teknis atas barang yang diimpor dari lembaga surveyor independen. Perinciannya, 78 pos tarif mesti mengantongi PI ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement