PEMERINTAH mengeluarkan sejumlah insentif bagi perusahaan yang mengimpor mobil listrik dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) dari negara asal. Syaratnya, perusahaan itu komitmen berinvestasi mobil listrik atau kendaraan listrik di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menyampaikan, Peraturan Presiden (Perpres) No 79/2023 menjadi payung hukum penerbitan sejumlah insentif itu.
"Perpres itu menggantikan Perpres No 55/2019. Tujuannya untuk mempercepat terbangunnya industri manufaktur kendaraan bermotor roda....