EKONOMI

Impor Pakaian Bekas kembali Marak pada 2024

Sen, 26 Feb 2024

KEMENTERIAN Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengungkapkan impor pakaian bekas ilegal masih marak di Indonesia hingga saat ini. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik impor itu. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, menekankan pentingnya penegakan hukum yang ketat karena kegiatan impor ilegal dapat mengganggu pasar dalam negeri dan menghancurkan ekonomi nasional. Selain itu, pemerintah telah memperketat aturan impor dengan memindahkan pengawasan barang dari post-border (setelah keluar kawasan pabean) ke border (sebelum barang dilepaskan di dalam kawasan pabean). Meskipun demikian, masih banyak penyalahgunaan yang terjadi di lapangan dan efektivitas kebijakan itu perlu dievaluasi.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, praktik jual beli pakaian bekas impor kembali menjamur di pasaran meskipun pemerintah telah melarang peredaran barang bekas impor. Pada 2023, nilai barang bekas impor ilegal yang telah dimusnahkan pemerintah mencapai Rp174,81 miliar. Upaya untuk mengatasi masalah itu harus terus diperkuat demi ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement