Kebijakan insentif fiskal 3% untuk mobil hybrid yang dikeluarkan pemerintah baru-baru ini disambut positif oleh produsen otomotif. Kebijakan itu diharapkan semakin mempercepat peralihan konsumen ke kendaraan ramah lingkungan.
Sebelumnya, pemberian insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) sudah lebih dahulu diberlakukan pemerintah meliputi potongan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10% untuk impor mobil listrik rakitan di Indonesia (CKD); PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh (CBU) dan CKD sebesar 15%; serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Bagi Toyota, insentif itu menjadi modal untuk menarik konsumen mobil bensin atau internal combustion engine (ICE) ke hybrid.