OPINI

Insentif Oposisi

Kam, 28 Mar 2024

MENARIK menyimak pernyataan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) dalam acara diskusi di Universitas Indonesia atau UI, Depok, Kamis (7/3). JK menyebut sejatinya tidak ada partai politik di Indonesia yang didirikan untuk menjadi oposisi. Menurutnya, semua partai politik memiliki tujuan yang sama, yakni jadi bagian dari penguasa. Oposisi bagi partai politik merupakan sebuah kecelakaan. Pasalnya, untuk menjalankan visi-misi mereka, partai harus berada di pemerintahan.

Pendapat Pak JK tidak ada yang keliru. Apalagi, sistem presidensial dan konstitusi negara tidak mengenal istilah oposisi. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan tertinggi ada di tangan presiden. Sistem pemerintahan yang menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara secara sekaligus. Menjadikan presiden sebagai pemimpin bagi seluruh rakyat, tanpa terkecuali.

Sementara itu, DPR sejatinya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU 17/2014 memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 69 UU 17/2014, fungsi-fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (second track diplomacy). Ketiga fungsi tersebut menjadikan ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement