BERDASARKAN surat bernomor: P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, kegiatan pengolahan sampah secara termal di Kota Bandung, Jawa Barat, harus dihentikan. Saat berkunjung ke Kota Bandung, Jumat (16/1) lalu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq secara tegas melarang Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggunakan insinerator mini dalam mengelola sampah karena bisa menimbulkan risiko baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menteri Hanif membeberkan alasan penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan, antara lain karena emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah. Emisi hasil pembakaran bersifat persisten dan berbahaya bagi kesehatan. Kalau sudah jadi emisi, tidak ada yang bisa dilakukan. Masker biasa tidak akan sanggup dan dampak emisi tersebut dapat bertahan hingga puluhan tahun serta bersifat karsinogenik.
Selain pelarangan penggunaan insinerator mini, Kementerian LH juga meminta para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan kewenangan penuh yang dimiliki dalam menerbitkan serta menegakkan aturan pengelolaan sampah di daerah masing-masing. Hal itu dinilai penting guna mengurangi beban penanganan sampah, ....

