Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat membawa dampak yang signifikan terhadap pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Selain itu, dapat memberikan efek jera yang lebih nyata.
"RUU Perampasan Aset tidak hanya sekadar langkah hukum, tetapi juga merupakan terobosan untuk mengubah paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi di Indonesia. Dengan memfasilitasi perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pengadilan, negara dapat lebih signifikan dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, kemarin.
Dia juga menilai kehadiran RUU Perampasan Aset dapat memberikan efek jera yang lebih nyata di kalangan pelaku kejahatan, membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, hingga meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelol....