KEBERADAAN investasi bodong bak jamur di musim hujan. Sekilas tidak tampak, tapi mendadak semakin banyak di permukaan. Alhasil, banyak warga jadi korban. Persoalan pun berujung di kantor polisi.
Salah satunya investasi Rajacoin Indonesia yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Andry Oktavianes, Direktur Utama PT Mahkota Teknologi Indonesia, sebuah perusahaan berbasis koin digital dengan nama Rajacoin, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP. Total kerugian nasabah atas kasus itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Bahkan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga membongkar kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp1,2 triliun.
Bareskrim mengungkapkan uang member yang diterima Viral Blast tidak di investasikan, tetapi masuk ke kantong para pengurusnya.
Belum lagi adanya sejumlah korban investasi bodong Binomo, termasuk Maru Nazara, yang melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri. Indra Kenz atau Indra Kesuma kini jadi tersangka dan ditahan.
Indra dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengakui bahwa jerat investasi bodong marak di masyarakat. Korps Bhayangkara bakal mengedepankan upaya preventif untuk membongkar kasus penipuan berkedok investasi itu.
Kepolisian beserta lembaga terkait, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus menyampaikan bahaya investasi ilegal.
“Artinya bersama lembaga terkait terus lakukan edukasi. Kalau mau investasi, masyarakat harus bisa melihat dulu lega litasnya, main business-nya, jangan sampai digoda oleh affiliator yang memamerkan kekayaan,” kata Whisnu kepada Media Indonesia, akhir pekan lalu.
Ia menegaskan Bareskrim Polri akan menindak para pelaku yang menipu serta merugikan masyarakat. “Kami fokus untuk menindak pelaku penipuan berkedok investasi tersebut. Bukan cuma men-takedown, kami langsung action ke pelakunya, kami tangkap, bahkan kami akan kenakan tindak pidana TPPU. Untuk mengetahui ke mana uang korban, apakah dibelikan barang atau transfer ke rekening mana, kami ungkap.”
Aparat kepolisian juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya rush atau chaos dari proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap investasi bodong. Meskipun penegakan hukum ini adalah tindakan terakhir, Whisnu memastikan pihaknya serius memberantas serta menangani para pelaku yang memiliki uang masyarakat.
“Kami akan mengungkap seluruh barang bukti yang ada. Kami hadirkan ke persidangan. Sekarang kami belum bisa memberikan barang bukti tersebut karena kami ada aturan,” ujarnya.
- Home
- Category
- POLKAM
- FOKUS
- EKONOMI
- MEGAPOLITAN
- OPINI
- SUARA ANDA
- NUSANTARA
- HUMANIORA
- INTERNASIONAL
- OLAHRAGA
- SELEBRITAS
- EDITORIAL
- PODIUM
- SELA
- EKONOMI DIGITAL
- PROPERTI
- KESEHATAN
- OTOMOTIF
- PUNGGAWA BUMI
- BELANJA
- JENDELA BUKU
- WAWANCARA
- TIFA
- PESONA
- MUDA
- IKON
- MEDIA ANAK
- TRAVELISTA
- KULINER
- CERPEN
- HIBURAN
- INTERMEZZO
- WEEKEND
- SEPAK BOLA
- KOLOM PAKAR
- GARDA NIRBAYA
- BULAKSUMUR
- ICON
- REKA CIPTA ITB
- SETARA BERDAYA
- EDSUS HUT RI
- EDSUS 2 TAHUN JOKOWI-AMIN
- UMKM GO DIGITAL
- TEKNOPOLIS
- EDSUS 3 TAHUN JOKOWI-AMIN
- PROMINEN
- E-Paper
- Subscription History
- Interests
- About Us
- Contact
- LightDark
© Copyright 2020
Media Indonesia Mobile & Apps.
All Rights Reserved.