PENAMBANGAN di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, masih bermasalah dengan adanya tumpang-tindih izin usaha pertambangan (IUP).
Menurut Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Nico Kanter, saat ini ada 11 perusahaan melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan. Padahal, ke-11 perusahaan tersebut tidak mendapat restu mengeruk nikel oleh Antam, selaku pemegang resmi IUP di Blok Mandiodo.
IUP Antam tersebut dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 225K/TUN/2014/Tanggal 17 Juli 2014. Dengan....