PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut harus dibatalkan. PP yang diterbitkan 15 Mei 2023 itu bukan hanya tidak memedulikan kerusakan lingkungan, tapi juga jelas-jelas demi kepentingan luar negeri.
Itu sangat terlihat dari poin D ayat 2 Pasal 9 PP tersebut, yang mencantumkan izin ekspor. Poin itu berarti mencabut pelarangan total ekspor pasir laut yang berlaku sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Embel-embel ‘selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi’ pada poin D itu sama sekali tidak menyamarkan tujuan utama kepentingan ekspor. Sebab, selama ini, berbagai megaproyek reklamasi di dalam negeri, termasuk di Makassar, terus berlanjut. Kalaupun ada kendala, kerap bukan karena pasokan pasir, melainka....