HUMANIORA

Izin Tambang Ormas Keagamaan akan Diajukan untuk Judicial Review

Sab, 28 Sep 2024

TIM Advokasi Tolak Tambang akan melakukan hak uji materi atau judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Permohonan judicial review itu akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung pada 1 Oktober mendatang.

Seperti diberitakan, PP 25/2024 memberikan landasan hukum bagi ormas keagamaan untuk dapat mengelola lahan pertambangan.

Salah satu kuasa hukum Tim Advokasi Tolak Tambang, Muhammad Isnur, menyebut sejumlah poin yang menjadikan PP 25 itu bermasalah. Pertama, PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perta....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement