EDITORIAL

Jaga Imparsialitas Penegakan Hukum

Sab, 22 Feb 2025

UPAYA perluasan kewenangan jaksa melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memicu kontroversi. Pemberian kewenangan lebih itu diduga akan sangat potensial menghadirkan dampak negatif pada penegakan hukum di Indonesia.

Penambahan kewenangan penyadapan hingga pemanfaatan intelijen untuk proses penyelidikan perkara dianggap rawan disalahgunakan. Adapun RUU Kejaksaan memperbolehkan penggunaan intelijen negara dalam proses penggalian alat bukti melalui penyadapan.

Dalam sistem hukum yang berlaku saat ini, penyelidikan dan penyidikan umumnya menjadi kewenangan kepolisian, sementara kejaksaan berperan dalam penuntutan. Jika revisi tersebut memberikan kejaksaan kewenangan lebih besar dalam penyelidikan, sangat mungkin akan terjadi tumpang tindih peran di antara aparat penegak hukum. Itu berpotensi mengaburkan batas-batas fungsi setiap lembaga sekali....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement