PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta segera menyusun regulasi untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen di jalanan. Aturan itu nantinya menjadi upaya pemda mengembalikan martabat budaya Betawi, termasuk penempatan ondel-ondel ke panggung yang lebih layak.
Menurut Wakil Gubernur DKI Rano Karno, ondel-ondel seharusnya tidak disalahartikan hanya sebagai ornamen jalanan atau alat mencari uang di lampu merah. Itu disebabkan ondel-ondel memiliki sejarah panjang sebagai simbol ritual dalam tradisi Betawi.
"Mungkin artinya begini, kita sudah sangat tahu bahwa ondel-ondel sebetulnya sebuah kegiatan ritual yang cukup. Dalam sejarahnya ke belakang, ondel-ondel bukan sekadar mainan atau ornamen. Nah, itu yang membuat prihatin," kata Ran....