BERDASARKAN data BPS pada 2020, proporsi penyandang disabilitas berusia 18-59 tahun di DKI Jakarta ialah 22,1% dari jumlah nasional. Jumlah tersebut merupakan gambaran penyandang disabilitas yang memerlukan perhatian khusus. Pentingnya mewujudkan kota ramah bagi disabilitas merupakan tanggung jawab yang diemban Pemprov DKI Jakarta. Sebetulnya, Pemprov DKI Jakarta sudah mempunyai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Dalam aturan tersebut, terlihat apa saja kewajiban yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta kepada penyandang disabilitas. Salah satunya ialah penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas di setiap sudut Ibu Kota.
Sampai saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai terobosan yang berorientasi terhadap penyandang disabilitas. Pada 2016, Pemprov DKI Jakarta melakukan revitalisasi trotoar agar ramah bagi penyandang disabilitas.
Sebelumnya, pada 2018 Pemprov DKI Jakarta juga mulai menyediakan pelican crossing, yaitu fasilitas penyeberangan yang ramah disabilitas. Berbagai inovasi tersebut dilakukan untuk menjalankan amanah perda yang berori....