KERETA cepat Jakarta–Bandung (KCJB) kini dalam tahap uji coba operasional hingga 30 September mendatang. Namun, mau tidak mau harus dikatakan bahwa jika megaproyek infrastruktur itu sudah salah jalur.
Jalur KCJB sudah sangat melenceng dalam hal pembiayaan. Hal itu terjadi dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Penjaminan pemerintah tersebut diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman. Kewajiban finansial itu terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan/atau biaya lain ya....