MEGAPOLITAN

Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi

Rab, 13 Mar 2024

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai melakukan patroli untuk memastikan seluruh tempat hiburan mematuhi aturan terkait dengan kebijakan selama Ramadan. Kegiatan pengawasan itu merujuk pada instruksi Satpol PP DKI dan surat edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI yang diterbitkan pada 28 Februari 2024. “Pengawasan sudah dari kemarin saat tarawih pertama. Kita ikut edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta,” ujar Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butarbutar, kemarin.

Dalam SE Dinas Parekraf DKI tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, beberapa usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada H-1 Ramadan, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, dan mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.

“Kegiatan malam rutin kita lakukan selama 33 hari dimulai 11 Maret sampai 12 April di lima wilayah kota administrasi,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Eko Saptono.

Secara terpisah, Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata menyatakan pihaknya mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional itu untuk menghormati pelaksanaan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Perubahan jam operasional tempat hiburan malam di Jakarta, di antaranya kelab malam pukul 20.30-01.30 WIB, diskotek 20.30-01.30, mandi uap 11.00-23.00, rumah pijat 11.00-23.00. Adapun untuk usaha karaoke eksekutif dan pub beroperasi pukul 20.30-01.30, sedangkan karaoke keluarga pada 14.00-02.00 WIB. “Untuk rumah biliar, apabila lokasinya itu satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif, bisa beroperasi pukul 20.30-01.30 WIB. Tetapi apabila berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00 hingga 24.00 WIB,” ujar Andhika.

Pemerintah Kota Bogor juga mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam di wilayahnya untuk tidak beroperasi selama bulan puasa. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan kebijakan itu untuk menjaga kondusivitas dan menghormati bulan Ramadan.

Tempat hiburan malam yang dimaksud seperti karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, serta panti pijat dan sejenisnya. “Seperti tradisi setiap tahun, kami minta semua menghormati. Tempat hiburan ditutup total semua. Tidak boleh ada yang nakal,” ujarnya.

Lebih jauh, imbuh dia, Pemkot Bogor melalui Satpol PP, camat, dan lurah di wilayah akan mengawasi tempat hiburan malam, serta dibantu oleh unsur TNI-Polri. “Kegiatan sahur di jalan dan permainan perang sarung juga dilarang. Kalau sahur bersama, ya silakan. Tapi enggak usah iring-iringan, tidak usah arak-arakan. Sudah pasti akan kami tertibkan,”....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement