KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Dengan aturan terbaru itu, para guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai begeri sipil (PNS) dapat mengajar di sekolah swasta.
Menanggapi terbitnya permendikdasmen tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai hal itu memang salah satu kewajiban pemerintah untuk memastikan ketersediaan guru di seluruh sekolah. Namun, ia menegaskan agar distribusi guru ke sekolah swasta jangan asal-asalan, tapi harus memperhatikan pemerataan dalam distribusinya.
“Jadi prinsipnya pemerataan distribusi guru. Jangan sampai di daerah tertentu atau sekolah-sekolah tertentu itu gurunya lebih, sementara di daerah lain kekurangan,” tegas Ubaid ketika dihubungi, kemarin.