EDITORIAL

Jangan Beri Celah Praktik Korupsi

Kam, 08 Mei 2025

UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) kembali menuai sorotan tajam. Sebelumnya beleid ini dikritik habis oleh publik lantaran proses penetapannya yang tergolong sangat cepat. Secepat kilat.

Ketika itu, keputusan untuk membawa revisi UU BUMN ke Rapat Paripurna DPR diambil hanya melalui satu kali rapat yang dilaksanakan pada akhir pekan, Sabtu, 1 Februari 2025 lalu. Tak perlu menunggu lama, Selasa, 4 Februari 2025, revisi tersebut sudah disahkan menjadi UU BUMN dalam Rapat Paripurna DPR.

Saat itu pula, sejumlah kalangan memprediksi UU BUMN yang proses pembentukannya tidak transparan, buru-buru, terkesan sembunyi-sembunyi, dan tidak melibatkan partisipasi bermakna dari publik berpotensi menjadi bom waktu persoalan. Produk legislasi yang buruk a....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement