GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Namun, sejak 17 Januari 2025 itu, tersangka yang menjadi buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) tersebut tidak kunjung dapat dipulangkan ke Tanah Air.
Pasalnya, Tannos memilih untuk melawan. Mulai dari menjadi warga negara di Benua Afrika hingga mengantongi paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau, ia lakoni. Dia juga menolak untuk kembali ke Indonesia secara sukarela dan memilih untuk mengajukan perlawanan hukum terhadap upaya ekstradisi.
Tannos menjadi tersangka sejak 2019. Ia selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra diduga terkait dengan pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk ke....