INTERNASIONAL

Jangan Pindah Paksa Warga Palestina

Kam, 10 Jul 2025

PAKAR hukum internasional Ralph Wilde menyatakan hukum internasional dengan tegas melarang pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza atau Tepi Barat, termasuk pemindahan di dalam wilayah itu sendiri. Hal itu ia sampaikan saat menanggapi rencana Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait dengan relokasi penduduk Palestina.

“Kita harus mulai dengan membahas tentang ilegalitas keberadaan Israel itu sendiri. Israel bahkan tidak punya hak untuk berada di Gaza atau Tepi Barat. Karena itu, semua yang dilakukan Israel di sana, keberadaannya ilegal," katanya seperti dilansir Al Jazeera, kemarin.

Dia juga mengkritik cara Israel memperlakukan rakyat Palestina saat ini dan dalam melaksanakan rencana pemindahan paksa itu baik di dalam maupun di luar Gaza.....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement