EKONOMI

Jastiper Lihat Celah Bawah Tangan

Sen, 18 Mar 2024

KEBIJAKAN pembatasan barang bawaan dari luar negeri berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah sepekan berlaku. Pertanyaan, keluhan, hingga keberatan pelaku perjalanan bermunculan.

Mereka juga melihat adanya celah transaksi bawah tangan dengan petugas Bea dan Cukai. Dewi, 25, wirausaha yang sehari-hari berdagang daring, mengakui pembatasan tersebut membuat pelancong seperti dirinya, terutama yang juga menyediakan jasa penitipan (jastip) beli barang dari luar negeri, waswas.

"Untuk pelancong yang biasanya hanya berjalan-jalan, lalu ada sisa dari kuota koper 25 kg dan ingin membuka jastip tipis-tipis, pasti ketar-ketir setiap melewati bea cukai," k....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement