MESKI telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, pekan depan.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menegaskan pihaknya tetap menempuh jalan PK untuk bisa mencapai kebenaran. "PK itu bukan hanya untuk dampak baik, melainkan segalanya, soal kebenaran, karena harus ditegakkan," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut dia, pihaknya sudah menerima putusan pengadilan sejak ditahannya Jessica pada 2016 lalu hingga hari pembebasan. Namun, Otto memastikan tetap ingin mencari kebenaran kasus tersebut. "Saya akan katakan, saya menghormati putusan sebab kalau kita tak menghormati putusan, saya tidak pergi ke pengadilan. Kalau saya pergi ke pengadilan, (berarti) saya hormati itu. Soal itu menurut kamu benar atau tidak, ada jalannya. Jalannya ....