HUMANIORA

Jual Rokok Batangan Dilarang

Rab, 28 Des 2022

PEMERINTAH mewacanakan membuat aturan pelarangan penjualan rokok batangan dengan tujuan menjaga kesehatan masyarakat. Menurut Konsultan Hematologi-Ontologi Prof Zubairi Djoerban, pelarangan terkait dengan penjualan rokok batangan memerlukan evaluasi lebih lanjut terkait dengan penekanannya atau pantauan yang berkelanjutan terhadap dampaknya di masyarakat.

“Jadi maksudnya bagaimana? Dilarang menjual rokok Batangan, tetapi maksudnya kalau beli banyak atau packing boleh begitu?” kata Zubairi di Jakarta, kemarin.

Pemerintah harus mempertegas maksud dari larangan tersebut utamanya siapa yang menjadi target sasaran di masyarakat. Evaluasi diperlukan bertujuan mengetahui tingkat keberhasilan mengurangi prevalensi konsumsi rokok terutama ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement