EDITORIAL

Jubah Hakim Zonder Rasa Malu

Kam, 09 Nov 2023

PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) lalu benar-benar menampar wajah Republik ini yang pada Agustus lalu sudah berusia 78 tahun. Bagaimana tidak, MK sebagai lembaga pengadil konstitusi disebut MKMK telah diisi oleh para hakim yang cacat etika dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Uji Materi Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (capres-cawapres).

Dalam memutus syarat batas usia minimal capres-cawapres itu, sembilan hakim konstitusi dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Parahnya, pelanggaran paling berat justru dilakukan Ketua MK Anwar Usman.

Sebagai paman dari salah satu bakal cawapres, Anwar Usman divonis MKMK telah membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan batas usia minimal capres-cawapres. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu dinilai MKMK telah melanggar kode etik berat karena tak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan pengambilan putusan atas gugatan yang menyangkut anak Presiden, Gibran ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement