PERANG melawan judi online (judol) memang dilakukan oleh negara. Akan tetapi, pemerintah sepertinya belum sama sekali memenangi perang itu. Sepanjang tahun lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan sudah memblokir sekitar 10 ribu rekening terkait dengan judol. Dari 2020 hingga 2024 juga sudah sekitar 840 ribu situs dan akun terkait dengan judol ditutup Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi).
Namun, jangankan mati, virus judol malah makin ganas. Perputaran uang dari judol, yang tahun lalu mencapai Rp981 triliun, tahun ini diperkirakan naik menjadi Rp1.200 triliun. Dari sejumlah pengungkapan kasus, peta mafia judol masih sama. Masifnya praktik judol di Indonesia sangat terkait dengan bandar raksasa di luar negeri, terutama di Kamboja.
Tahun lalu, dari sebuah penggerebekan markas judol di Cengkareng, Jakarta Barat, saja perputaran uang dalam sehari mencapai Rp21 miliar. Celakanya lagi, komplotan itu memiliki 4.324 rekening bank yang didapatkan dengan cara membayar masyarakat biasa u....