JURU parkir (jukir) liar yang masih membandel dan beraktivitas seperti biasa setelah terkena penertiban akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk membuat efek jera. Penertiban terus dilakukan oleh petugas gabungan dari Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Sosial, serta dukungan TNI dan Polri.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan penertiban parkir liar yang bersifat humanis persuasif ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau hingga 15 Juni mendatang. Artinya, para jukir liar yang tertangkap hanya akan didata dan mendapat sosialisasi.
"Yang kami lakukan ialah berupa pembinaan, kemudian edukasi kepada juru parkir liar, dan juga dilakukan pendataan. Setelah itu, yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan peng....

