MEGAPOLITAN

Kaji Ulang Penaikan Pajak Hiburan

Kam, 18 Jan 2024

KENAIKAN pajak hiburan dinilai begitu sadis dan kejam. Hal itu disebabkan saat ini sektor hiburan belum sepenuhnya pulih dari pandemi covid-19 dan sangat terdampak setelah hampir empat tahun tidak bisa berusaha.

Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani saat dihubungi, kemarin. Menurut dia, seharusnya pemerintah melakukan studi banding terlebih dahulu dengan negara-negara lain sebelum menaikkan pajak bagi tempat hiburan. Pasalnya, saat ini di beberapa negara lain tengah berlomba-lomba untuk menurunkan pajak hiburannya.

"Artinya, pemerintah tidak memahami keadaan, negara lain tengah berlomba untuk menurunkan pajak hiburannya karena kita semua tahu tujuan di dunia itu adalah industri pariwisata untuk menggerakkan semua unsur-unsur di sebuah negara, ujung tombaknyayapariwisata," ujarnya.<....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement