MEGAPOLITAN

Kaji Ulang Syarat KJP Plus

Sel, 11 Feb 2025

DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana menambahkan syarat nilai rapor dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima kartu Jakarta pintar (KJP) plus. Hal itu masih dalam tahap rencana dan belum akan diterapkan pada pelaksanaan tahapan KJP saat ini. 

Meski masih sebatas rencana, persyaratan tersebut justru menimbulkan persoalan di masyarakat. Maklum, ada kekhawatiran yang menerima program tersebut bukan lagi orang yang membutuhkan.

Hal itu seperti yang diutarakan oleh Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri. Ia mengaku pihaknya tidak setuju dengan rencana Dinas Pendidikan DKI yang ingin membuat aturan baru terkait dengan persyaratan penerima KJP plus menggunakan nilai rapor minimal 70.

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement