NUSANTARA

Kampanye Kotak Kosong Perlu Aturan Khusus

Sel, 24 Sep 2024

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 37 daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah atau calon tunggal dalam pilkada serentak 2024.

Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati, berpendapat KPU memiliki peran penting dalam mengatur detail-detail regulasi agar masyarakat dapat mengampanyekan kotak kosong. “Selama ini KPU tidak mengatur secara eksplisit peraturan mengenai kampanye kotak kosong,” kata dia.

Misalnya, KPU dapat mengatur masyarakat yang kemudian berkampanye untuk kotak kosong karena statusnya yang setara dengan calon tunggal. Hal itu perlu dilakukan karena ada prinsip dalam pemilu yang harus ditegakkan, yaitu kesetaraan kon....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement