PUTUSAN hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan aktivis Delpedro Marhaen harus menjadi momentum evaluasi bagi kepolisian dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) pada proses penegakan hukum.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, kemarin. Menurut dia, langkah praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam penggunaan upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan penetapan tersangka.
“Kasus Delpedro ini menarik karena merupakan upaya koreksi terhadap tindakan Polda Metro Jaya dalam proses penangkapan waktu itu. Praperadilan adalah bentuk kontrol terhadap tindakan paksa aparat, apakah penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka itu ....

