NUSANTARA

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sab, 26 Okt 2024

OKNUM aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial DR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024. Tim penyidik Polres Cianjur yang menangani kasus tersebut telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kasatreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listianto mengatakan, penyidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan oknum ASN berinsial DR itu telah selesai. “Penyidik sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri pada hari ini (Jumat),” kata Tono, Jumat (25/10).

Dari perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Cianjur menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah diska lepas berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu buah telepon genggam.

“Tersangka disangkakan Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang- Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkasnya.

DR diduga melakukan kampanye dengan mengajak kalangan ibu-ibu memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 pada Pilkada 2024. Rekaman video ajakan itupun viral.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka akan melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan ketidaknetralan ASN. “Betul, kami telah menerima laporannya,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, Jumat (25/10).

Selain mempelajari laporan itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran itu.

Pemeriksaan akan dilakukan baik terhadap pelapor, saksi maupun terlapor melibatkan Sentra Gakumdu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tim pemenangan pasangan calon (paslon) melaporkan Camat Jatitujuh. Sang camat diduga mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024 dan Pemilihan Bupati Majalengka 2024 saat memberikan sambutan pada acara Sedekah Bumi di Desa Putri Dalem, Kecamatan Jatitujuh.

Di Jawa Timur, Bawaslu Kota Surabaya mencatat total ada 206 kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) baik Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim. Dari jumlah itu, 12 kegiatan kampanye dibatalkan karena melanggar ket....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement