DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus judi online (judol) yang melibatkan seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)--sekarang berganti nama jadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi)--terbagi menjadi dua kelompok, yaitu pihak yang memberikan dan yang menerima gratifikasi.
"Pertama, klaster tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara pada Kementerian Kominfo RI 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat dimintai konfirmasi di Jakarta, hari ini.
Kedua, penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pemberian termasuk di dalamnya penerimaan hadiah atau janji atau gratifik....