WEEKEND

Kasus Tom Lembong, Antara Kebijakan Impor Gula dan Polemik Penegakan Hukum

Min, 13 Jul 2025

MANTAN Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016. Jaksa menuding kebijakan Lembong merugikan negara Rp578 miliar karena mengizinkan impor 105 ribu ton GKM tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan melanggar hasil rapat koordinasi yang menyatakan Indonesia surplus gula. Namun, polemik muncul ketika terungkap PT PPI justru untung Rp32 miliar dari impor tersebut, sementara Lembong tidak dituntut membayar ganti rugi karena tidak menikmati hasil korupsi. Aksi simbolisnya memakan gula rafinasi di sidang untuk membantah klaim jaksa semakin mempertajam kritik atas ketidakjelasan dasar hukum tuntutan itu.

Kasus itu juga menyoroti selektivitas penegakan hukum karena menteri perdagangan lain di periode lainnya seperti Enggartiasto Lukita dan Agus Suparmanto melakukan impor dengan volume lebih besar, tetapi tidak diproses. Kuasa hukum Lembong menuding ketidakadilan dalam persidangan, termasuk minimnya kesempatan cross-examination saksi. Latar belakang politik Lembong sebagai pendukung oposisi menambah spekulasi motif balas dendam, memperumit garis antara penegakan hukum dan kepentingan politik. Sidang pleidoi yang digelar 9 Juli 2025 menjadi penentu apakah vonis hakim mampu mengembalikan kepercayaan publik a....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement