POLKAM

Kawal Percepatan Ekstradisi Tannos

Rab, 18 Jun 2025

KESEPAKATAN percepatan pelaksanaan perjanjian ekstradisi antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrance Wong harus dimanfaatkan untuk segera memulangkan buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos.

Hal itu disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menanggapi hasil pertemuan bilateral Indonesia-Singapura. "Kesepakatan Presiden Prabowo dan PM Singapura Lawrance Wong terkait dengan ekstradisi ini merupakan langkah maju. Kesepakatan ini harus segera dimanfaatkan untuk memulangkan buron korupsi Paulus Tannos. Apalagi pengadilan Singapura telah resmi menolak permohonan penangguhan penahanan dari Tannos," kata Mafirion dalam keterangan di Jakarta, kemarin.

Presiden Prabowo dan PM Lawrance Wong menyepakati 19 poin perjanjian saat pertemuan bilateral, salah satunya perihal pelaksanaan perjanjian ekstradi....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement