EDITORIAL

Kawal Terus Putusan MK

Sab, 24 Agu 2024

DUA putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan penolakan mengubah syarat usia pasangan calon kepala daerah merupakan angin segar bagi proses demokrasi di Tanah Air. Putusan itu juga wujud dari harapan rakyat bahwa institusi yang menjaga kedaulatan mereka masih bekerja.

Putusan MK tersebut nyata-nyata membuka jalan untuk pencalonan kandidat-kandidat alternatif selain mereka yang dicalonkan koalisi partai politik besar. Itulah hakikat demokrasi, yakni saat rakyat yang berdaulat tidak diikat oleh pilihan calon yang tidak sesuai dengan aspirasi mereka.

Namun, selang dua hari setelah itu, Baleg DPR RI menggelar rapat untuk merevisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK, rakyat tersentak. Rakyat, dengan cara mereka, memenuhi ruang media sosial dengan pesan darurat. Tanpa ada....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement