NUSANTARA

Kearifan Lokal Melestarikan Hutan Adat

Rab, 15 Nov 2023

HUTAN adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat sehingga dikelola secara penuh oleh masyarakat hutan adat (MHA) secara turun-temurun. Di berbagai daerah, masyarakat hutan adat sudah menerapkan kearifan lokal berupa pedoman, pengontrol, rambu-rambu, hingga sanksi adat untuk berperilaku dan berinteraksi dengan alam. Umumnya, pemberlakuan aturan terkait dengan hutan adat ditujukan untuk mengelola dan menjaga hutan adat. Kearifan lokal menjadi kunci kelestarian sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan adat, yakni tidak mengubah fungsi hutan.

Dalam pengelolaan hutan adat, peran pemangku adat sangatlah kuat. Pemangku atau pemimpin adat berperan membentuk dan menegaskan pedoman serta sanksi. Selain itu, pemimpin adat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat hutan adat, dan pemangku kepentingan lainnya terkait dengan regulasi penetapan hutan adat. Aspek kearifan lokal dan pengetahuan tradisional merupakan hal penting sebagai penyeimbang dari arus globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement