SATUAN Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus berupaya untuk meningkatkan komersialisasi minyak dan gas bumi. Apalagi, adanya temuan raksasa gas bumi beberapa waktu lalu. Kendati demikian, produksi minyak ataupun gas nasional dipriroritaskan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Rayendra Sidik mengungkapkan dalam Permen ESDM 18/2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri ditetapkan para produsen wajib menawarkan dulu kepada Pertamina atau badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak di dalam negeri.
"Jadi wajib minyak-minyak itu ditawarkan ke Pertamina. Jika memang tidak bisa karena satu lain hal seperti kesepakatan harga atau teknis, yakni kilangnya tidak bisa menerima, baru minyak di ekspor," kata Rayendra dalam diskusi media SKK Migas yang bertema Proses komersialisasi m....