JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyebut jajarannya sedang mendalami kajian penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka kasus dugaan korupsi terkait minyak goreng. Sejauh ini, penyidik Gedung Bundar masih berkonsentrasi pada penyelesaian berkas perkara empat tersangka.
"Kita lagi selesaikan (pemberkasan), konsentrasi yang (empat tersangka) ini nih. Kan ada penahanan, nah itu harus kita cepet betul itu berkas kita limpahkan. Makanya lagi konsentrasi ke situ," ujarnya, kemarin.
Amat mungkin beleid pencucian uang bisa diterapkan setelah jaksa memperoleh hasil perhitungan kerugian perekonomian negara dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain TPPU, Febrie juga menyebut anak buahnya sed....